awanglaw.com

Perundingan Bipartit dalam Perselisihan Hubungan Industrial: Proses dan Dasar Hukumnya

Pagi itu terasa lebih sunyi dari biasanya.

Dalam sebuah ruangan di pojok bangunan putih bernuansa kuno yang disebut kantor itu, tiga orang duduk saling berhadapan di sekitar meja.

Pada salah satu sisi, duduk perwakilan perusahaan. Pada sisi lain, seorang pekerja ditemani rekannya dari serikat pekerja. Tidak ada suara tinggi. Tidak ada gerakan yang berlebih.

Dokumen berjudul "Risalah Perundingan Bipartit" tergeletak di atas meja itu.

Beberapa kali tatapan mereka bertemu, lalu segera terputus seolah tak pernah terjadi.

Yang terlihat bukan kemarahan, melainkan kehati-hatian—setiap orang menimbang kata-katanya dengan lebih cermat.

Hubungan kerja yang telah berjalan lama sampai pada titik persimpangan.

Perusahaan telah mengambil suatu keputusan, sementara pekerja memiliki pandangan yang berbeda. Situasinya belum menjadi sengketa di pengadilan, tetapi juga bukan lagi sekadar percakapan di lorong kantor.

Percakapan yang berlangsung di ruangan seperti ini dalam praktik hubungan industrial dikenal sebagai perundingan bipartit.

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, perundingan bipartit bukan sekadar pilihan. Ia merupakan langkah pertama yang wajib ditempuh ketika terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha.

Namun, bagaimana sebenarnya perundingan bipartit dalam perselisihan hubungan industrial dilakukan menurut hukum?


Apa Itu Perundingan Bipartit dalam Perselisihan Hubungan Industrial?

Lingkungan kerja yang harmonis tentu menjadi harapan banyak orang. Dalam praktiknya, tidak semua hubungan kerja berjalan seharmonis itu.

Perbedaan sudut pandang antara pekerja dan pengusaha dapat muncul dalam berbagai keadaan. Kadang berkaitan dengan PHK karena efisiensi. Kadang mengenai hak yang timbul setelah hubungan kerja berakhir. Kadang pula, ia muncul dari keputusan manajerial yang dipandang merugikan salah satu pihak.

Ketika perbedaan semacam itu terjadi, hukum tidak langsung membawa para pihak ke pengadilan. Ia justru mendorong para pihak untuk terlebih dahulu mencari penyelesaian melalui perundingan bipartit.

Pengertian tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut:

“Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial” 1

Melalui mekanisme ini, para pihak diberikan kesempatan untuk mencari penyelesaian secara langsung. Hukum memberi ruang bagi pekerja dan pengusaha untuk berbicara, menjelaskan posisi masing-masing, serta mencoba menemukan titik temu sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa yang lebih formal.


Kapan Perundingan Bipartit Harus Dilakukan?

Dalam praktik hubungan industrial, perundingan bipartit bukan sekadar pilihan yang dapat dilakukan atau tidak dilakukan. Ia merupakan pintu masuk pertama.

Setiap perselisihan hubungan industrial pada dasarnya harus diupayakan terlebih dahulu penyelesaiannya melalui perundingan bipartit antara para pihak.2 Perselisihan tersebut dapat berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.3

Artinya, ketika muncul perbedaan pandangan mengenai prosedur PHK yang sah, besaran hak (seperti pesangon), atau kebijakan perusahaan tertentu yang kemudian berkembang menjadi perselisihan, persoalan tersebut tidak dapat langsung dibawa ke mediasi, konsiliasi, arbitrase, ataupun Pengadilan Hubungan Industrial.

Langkah ini memiliki tujuan yang cukup jelas. Dengan mempertemukan para pihak sejak awal, sengketa diharapkan dapat selesai melalui dialog tanpa harus melalui proses yang lebih panjang dan formal.

Dalam banyak kasus, pendekatan seperti ini justru membantu menjaga hubungan kerja agar tetap berjalan dengan lebih baik, bahkan ketika perbedaan pandangan muncul dengan cukup tajam.


Proses Perundingan Bipartit Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004

Meski belum terkesan formal, perundingan bipartit sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan. Ada kerangka dasar yang mengatur bagaimana perundingan tersebut dijalankan.

Kerangka tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dimulainya Perundingan Bipartit

Ketika perbedaan pendapat di antara pekerja dan pengusaha mulai berkembang menjadi perselisihan, salah satu pihak dapat mengawalinya dengan permintaan perundingan secara tertulis.

Tidak ada ketentuan yang secara tegas mewajibkan hal tersebut. Namun, dari segi administratif, langkah ini cenderung lebih strategis.

Mengapa demikian? Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan dan salah satu pihak ingin melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya, ia perlu menunjukkan bukti bahwa upaya perundingan memang pernah dilakukan.4

Bukti tersebut juga berperan penting ketika pihak yang diminta untuk melakukan perundingan tidak hadir dalam pertemuan. Apabila permintaan perundingan telah disampaikan secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, namun tidak ditanggapi, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti-bukti permintaan tersebut.5

Karena itu, permintaan perundingan secara tertulis perlu dipandang sebagai langkah cermat guna memastikan bahwa proses perundingan bipartit dapat dibuktikan secara administratif apabila sengketa berlanjut.

Risalah Perundingan Bipartit

Pelaksanaan setiap perundingan bipartit harus dituangkan ke dalam suatu risalah.6 Proses ini tidak boleh berhenti pada percakapan semata.

Risalah ini pada dasarnya merupakan catatan mengenai perundingan yang telah berlangsung. Di dalamnya tercantum identitas para pihak, waktu dan tempat pelaksanaan, pokok persoalan yang dibicarakan, serta hasil pembahasan yang diperoleh.

Ketika perundingan bipartit tidak berhasil mencapai kesepakatan, dokumen ini menjadi sangat penting.

Kegagalan untuk berdamai dapat terjadi dalam berbagai jenis perselisihan, termasuk perselisihan mengenai PHK tanpa pesangon.

Pencatatan hasil perundingan melalui risalah tidak sekadar bersifat administratif, melainkan kewajiban menurut hukum. Kewajiban ini memiliki tujuan yang jelas, yakni sebagai bukti bahwa perundingan telah dilaksanakan sebelum sengketa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Jangka Waktu Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit tidak berlangsung selamanya. Undang-undang menetapkan batas waktu yang jelas mengenai berapa lama proses ini dapat dijalankan.

Proses tersebut harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.7

Apabila dalam jangka waktu tersebut para pihak berhasil mencapai kesepakatan, perselisihan dapat diselesaikan tanpa melanjutkan ke tahap yang lebih formal. Mereka cukup menuangkannya dalam perjanjian bersama.

Ketika batas waktu habis tanpa adanya kesepakatan, perundingan bipartit dianggap gagal. Dalam keadaan seperti ini, perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia.

Dengan demikian, batas waktu 30 hari tersebut pada dasarnya berfungsi sebagai penanda. Ia memberi ruang bagi para pihak untuk terlebih dahulu mencari penyelesaian secara kekeluargaan, sekaligus memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak berlangsung tanpa kepastian waktu.


Ketika Perselisihan Tidak Selalu Menjadi Pertarungan

Perselisihan dalam hubungan kerja tidak harus berakhir di ruang sidang. Banyak persoalan sebenarnya muncul dari perbedaan sudut pandang yang belum sempat dibicarakan.

Di situlah perundingan bipartit memperoleh tempatnya. Ia bukan sekadar tahapan prosedural sebelum sengketa dilanjutkan ke mekanisme hukum yang lebih formal. Ia merupakan ruang bagi para pihak untuk saling menjelaskan posisi masing-masing dan mencoba menemukan titik temu.

Kadang upaya tersebut berhasil. Kadang pula tidak. Namun, keberadaannya menunjukkan bahwa hukum hubungan industrial tidak semata-mata bertumpu pada proses peradilan. Ia memberi kesempatan bagi dialog sebelum sengketa berkembang lebih jauh.


Tentang Mencari Titik Temu

Dalam praktik hubungan industrial, perselisihan jarang muncul secara tiba-tiba. Biasanya, ia bermula dari perbedaan pandangan yang perlahan berkembang.

Kadang ia muncul dari keputusan perusahaan—misalnya ketika pekerja merasa dipaksa mengundurkan diri. Kadang dari kepentingan pekerja yang merasa tidak terpenuhi.

Namun, perbedaan tak perlu menjadi sengketa.

Terkadang, kita hanya lupa untuk duduk bersama dan berbicara.


Butuh Pendampingan Hukum?

Setiap perselisihan hubungan industrial memiliki konteks yang berbeda.

Perbedaan pandangan mengenai alasan PHK, besaran hak, maupun prosedur sering kali memerlukan penilaian hukum yang lebih mendalam.

Dalam situasi tertentu, pendampingan hukum dapat membantu para pihak memahami posisi masing-masing secara lebih jernih serta melihat kemungkinan penyelesaian menurut hukum.

Informasi lebih lanjut tersedia di:
https://awanglaw.com

Ketika hukum dipahami secara utuh, ruang untuk penyelesaian biasanya menjadi lebih terbuka.


Catatan Kaki

  1. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. ↩︎
  2. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. ↩︎
  3. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. ↩︎
  4. Menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, “Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.” ↩︎
  5. Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit, “Dalam hal salah satu pihak telah meminta dilakukan perundingan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dan pihak lainnya menolak atau tidak menanggapi melakukan perundingan, maka perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti permintaan perundingan.” ↩︎
  6. Menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, “Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak.” ↩︎
  7. Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, “Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.” ↩︎

Awang Raga Gumilar, S.H.